Kamis, 30 September 2021

Mekanisme Transmisi Kebijakan Moneter

 Assalamua'laikum Happy Readers🙏😎

Udah pada tau belum mengenai Mekanisme Transmisi Kebijakan Moneter di Indonesia yang berlaku saat ini? Kalau sudah ya Alhamdulillah😁    Dan kalau belum, yuk disimak edukasi tentang itu di bawah ini!!👇   Selamat Membaca!!



Permasalahan kredit perbankan memainkan peran penting dalam perkembangan dunia usaha. Peran perbankan sangat diperlukan sebagai penyedia dana bagi perusahaan dalam berbagai bentuk pinjaman usaha yang nantinya akan digunakan untuk operasional perusahaan. Apabila hal tersebut dapat terjadi secara berkesinambungan, maka perusahaan akan turut membangun perekonomian. Perusahaan yang terus berkembang akan menjadi target bagi para investor dalam menanamkan dana dalam berbagai bentuk investasi. Interaksi antara perbankan dengan perusahaan ini akan menghasilkan berbagai dampak. Banyaknya kredit perbankan yang dikucurkan pada sector riil akan menentukan tingkat kemampuan produksi yang nantinya mempengaruhi output riil di berbagai sector ekonomi, serta berbagai macam pengaruh lain yang akan memberikan dampak bagi perekonomian secara keseluruhan.

Oleh karena itu, dibutuhkan suatu kebijakan yang diambil pemerintah, dalam hal ini bank sentral dalam mengatur dan mengendalikan moneter sehingga kebijakan tersebut pada akhirnya memberikan pengaruh yang positif pada berbagai variable ekonomi dan perekonomian secara keseluruhan.




Hakekat Mekanisme Transmisi Kebijakan Moneter

    Mekanisme transmisi kebijakan moneter pada dasarnya menggambarkan bagaimana kebijakan moneter yang ditempuh bank sentral mempengaruhi berbagai aktivitas ekonomi dan keuangan sehingga pada akhirnya dapat mencapai tujuan akhir yang ditetapkan. Secara spesifik, Taylor (1995) menyatakan bahwa mekanisme transmisi kebijakan moneter adalah “the process through which monetary policy decisions are transmitted into changes in real GDP and inflation”. Kebijakan moneter menjadi bagian Integral dari kebijakan makro ekonomi. Tujuannya untuk mendukung tercapainya sasaran ekonomi makro, yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan, dan keseimbangan neraca pembayaran (Iswardono, 1997). Pemegang Otoritas Moneter di Indonesia adalah Bank Sentral dalam hal ini Bank Indonesia (BI). Mekanisme transmisi moneter dimulai dari tindakan bank sentral dengan menggunakan instrumen moneter, apakah OPT atau yang lain, dalam melaksanakan kebijakan moneternya. Tindakan itu kemudian berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi dan keuangan melalui berbagai saluran transmisi kebijakan moneter, yaitu saluran uang, kredit, suku bunga, nilai tukar, harga aset, dan ekspektasi.3 Di bidang keuangan, kebijakan moneter berpengaruh terhadap perkembangan suku bunga, nilai tukar, dan harga saham di samping volume dana masyarakat yang disimpan di bank, kredit yang disalurkan bank kepada dunia usaha, penanaman dana pada obligasi, saham maupun sekuritas lainnya. Sementara itu, di sektor ekonomi riil kebijakan moneter selanjutnya mempengaruhi perkembangan konsumsi, investasi, ekspor dan impor, hingga pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang merupakan sasaran akhir kebijakan moneter.


Kebijakan Moneter dan Perekonomian Terbuka

  • Keterbukaan ekonomi suatu negara turut memberikan konsekuensi pada perencanaan dan pelaksanaan Kebijakan Moneter
  • Transaksi perdagangan dan keuangan internasional yang di lakukan oleh suatu negara akan mempengaruhi aliran dana luar negeri ( Capital Out Flow ), sehingga mempengaruhi jumlah uang beredar di suatu negara dalam perekonomian dalam hal ini aktivitas ekspor impor.
  • Di sisi lainnya, Konsep Trilemma Kebijakan (  imposible Trinity ) antara Free Capital Mobility  dalam hal ini akivitas modal keluar masuk dengan Otonomi Moneter dan bagaimana kita mengatur  Exchange Rate bagi negara yang menganut perekonomian terbuka. Menjelaskan bahwa suatu negara di hadapkan pada salah satu sisi dari ketiga hal tersebut ( pengelolaan nilai tukar, keleluasan arus modal dan Otonomi kebijakan moneter).

Kebijakan Moneter dan Siklus Bisnis  

  • Pola Kebijakan Moneter           
  1. Expansionary monetary policy , merupakan kebijakan moneter yang di lakukan untuk mendorong pemulihan ekonomi pada saat Resesi
  2. Contractionary monetary policy, merupakan kebijakan moneter yang di lakukan untuk menjaga agar kondisi perekonomian tidak mengalami pemanasan ( overheating )        

  • Arah Kebijakan Moneter
  1. Prociclical/accommodative monetar policiy, pola penerapan kebijakan moneter yang cenderung "mengakomodasi" fluktuasi perekonomian.
  2. Counter-c clical monetar policy  , pola penerapan kebijakan moneter yang secara aktif bersifat "memperlunak" perkembangan kegiatan ekonomi yang cenderung menuju titik balik ekstrim.

Penentuan Respons Kebijakan Moneter

  1. Rule-based policy , penetapan kebijakan dilakukan dengan merespons kondisi yang sebagaimana telah diperhitungkan dalam formulasi penetapan instrumen kebijakan yang telah dilakukan sebelumnya.
  2. Discreation-based policy , penetapan kebijakan dilakukan dengan lebih mendasarkan pada evaluasi dari waktu ke waktu yang memperhitungkan kondisi yang sedang berlangsung, serta menganggap perkembangan dan kebijakan masa lalu sebagai sesuatu yang tidak lagi relevan.
Penentuan respon kebijakan moneter Rule-Based Policy memperhatikan :
  • Money Growth Rules (McCallum 1998), Kaidah respon kebijakan yang berbasis pada pertumbuhan jumlah uang beredar mempertimbangkan pendapatan nominal,pendapatan nominal potensial dan tingkat velocity of money. Hal ini berkaitan dengan perubahan jumlah uang beredar di masyarakat dengan melihat keinginan mereka untuk berbelanja.
  • Interestrate Rules (Taylor,1993 ), kaidah respon kebijakan berbasis pada penentuan tingkat suku bunga kebijakan dengan mempertimbangkan suku bunga nominal,target inflasi, output riil,dan output riil potensial.


Tujuan Kebijakan Moneter

  •  Menjamin stabilitas ekonomi, hal ini dapat diwujudkan melalui keseimbangan arus barang/jasa dengan peredaran uang.
  • Mengendalikan Inflasi , hal ini dapat dilakukan dengan mengurangi uang   yang beredar di masyarakat dan menjaga ketersediaan uang di bank.
  • Menjaga keseimbangan neraca pembayaran Internasional, hal ini dapat di wujudkan melalui kestabilan jumlah barang ekspor dan impor.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi, untuk mencapai tujuan ini diperlukan kesuksesan tiap komponen. Misalnya, tersedia lapangan kerja, kontrol tingkat inflasi, aktivitas produksi dan permintaan barang, dan lainnya.

        Namun saat ini Indonesia dalam hal ini Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan pemegang otoritas moneter di Indonesia  telah menganut satu tujuan kebijakan moneter (single objective), yaitu untuk saat ini tujuan akhirnya  adalah untuk Kestabilan Harga, dimana terdapat 3 komponen yakni:
  1. Kestabilan harga barang dan jasa
  2. Kestabilan harga uang dalam hal ini suku bunga (interest rate)
  3. Kestabilan harga dalam Konteks harga mata uang yakni Kurs (exchange rate) 



Instrumen Kebijakan Moneter

  • Operasi Pasar Terbuka. Instrumen ini berbentuk kegiatan jual-beli surat-surat berharga oleh Bank Sentral, baik di pasar primer maupun pasar sekunder melalui mekanisme lelang atau nonlelang. Instrumen ini digunakan pada saat terjadi kelangkaan maupun kelebihan barang dan jasa di masyarakat.
  • Fasilitas Diskonto adalah fasilitas kredit dan/atau simpanan yang diberikan oleh bank sentral kepada bank-bank dengan jaminan surat-surat berharga dan tingkat diskonto yang ditetapkan oleh bank sentral sesuai dengan arah kebijakan moneter. 
  • Cadangan Wajib Minimum adalah jumlah alat likuid minimum yang wajib dipelihara oleh bank komersial. Perbankan diwajibkan memiliki instrumen ini.

Dalam kondisi tidak normal ( misalnya full-scale financial crisis), beberapa negara maju yang mengalami zero-lower-bound problem  merumuskan instrumen non-konvensional seperti berikut ini:
  • Liquidity provision, merujuk kepada upaya pelonggaran fasilitas pinjaman oleh bank sentral kepada bank konvensional.
  • Large-Scale Asset Purchasess merujuk kepada operasi pasar oleh bank sentral untuk pembelian surat utang skala besar yang bertujuan untuk mempengaruhi tingkat suku bunga dari segmen utang tertentu (baik milik pemerintah ataupun swasta).
  • Forward Guidance merujuk kepada upaya pengelolaan ekspektasi dari para pelaku pasar, terutama mengenai tingkat suku bunga jangka panjang.



Sasaran Operasional Kebijakan Moneter

  • Pendekatan Harga (suku bunga),  didasarkan pada hipotesis bahwa pengendalian tingkat harga secara efektif dapat mengendalikan stabilitas perekonomian 
  • Pendekatan Kuantitas (Uang primer, cadangan bank), didasarkan pada hipotesis bahwa pengendalian besaran-besaran moneter secara efektif dapat mengendalikan stabilitas perekonomian.


        OK  Readers!!!!👌👌
Terima kasih atas kunjungannya🙏 Semoga bermanfaat yah  dan sampai ketemu di Blog berikutnya😉


Referensi

  • Warjiyo, Perry. (2004). Mekanisme Transmisi Kebijakan Moneter Di Indonesia. Buku Seri Kebanksentralan No. 11, Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK). Bank Indonesia.    
  • https://www.bi.go.id/id/bi-institute/policy-mix/core/Documents/Kebijakan%20Moneter.pdf

Selasa, 21 September 2021

Tugas 1 ( Ekonomi Moneter 2 )

 

    Tugas 1

 

EKONOMI MONETER 2



 

NAMA      : LINDA IDO

NIM          : B1A119037

KELAS     : A

 

 

JURUSAN ILMU EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS HALU OLEO

KENDARI

2021







v Data Pendapatan Nasional dengan 3 pendekatan ( Produksi, pengeluaran dan Pendapatan )

 

(Data Pendapatan  Nasional ( PDB Pengeluaran  Tahun 2016-2020 )

 

Tahun

 

 

Harga Konstan ( Rp) Ta.Dasar 2010

 

Harga Berlaku ( Rp)

PDB (Milyar)

Perubahan(%)

PDB (Milyar)

Perubahan (%)

2016

9,434,613.40

5.03

 

12,401,728.50

 

7.59

2017

9,912,928.10

 

5.07

 

13,589,825.70

9.58

2018

10,425,851.90

5.17

 

14,838,756.00

9.19

2019

10,949,037.80

5.02

15,832,535.40

6.70

2020

10,722,442.70

-2.07

15,434,151.80

-2.52

 

 

 

 

 

 

v Data APBN Negara Indonesia

 

(Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020)

 

Rincian

2020

Realisasi

% Realisasi terhadap PERPRESS 72

A. Pendapatan Negara dan Hibah

1.633,6

96,1%

I. Peneriman Dalam Negeri

1.621,3

95,4%

   1.Penerimaan Perpajakan

1.282,8

91,3%

     a. Pajak Dalam Negeri

1.247,2

91,1%

     b. Pajak Perdagangan    Internasional

36,6

109,7%

   2. Penerimaan Negara bukan Pajak

338,5

115,1%

     a. Penerimaan Sumber Daya Alam

97,8

122,1%

     b. Pendptn dri Kekayaan Negara yang Di pisahkan

66,1

101,7%

     c. PNBP Lainnya

110,5

109,9

     d. Pendapatan BLU

62,6

1138,7%

II. Hibah

12,3

946,2%

B. Belanja Negara

2.589,9

94,6%

I. Belanja Pemerintah Pusat

1.827,4

92,5%

1.      Belanja Pegawai

380,2

94,3%

2.      Belanja Barang

402,5

154,3%

3.      Belanja Modal

167,3

136,3%

4.      Pembayaran Kewajiban Utang

314,1

92,7%

5.      Subsidi

195,0

102,2%

6.      Belanja Hibah

6,1

123,7%

7.      Bantuan Sosial

199,0

116,1%

8.      Belaja Lainnya

120,0

26,5%

II. Transfer ke Daerah dan Dana Desa

762,5

99,8%

    1. Transfer ke Daerah

691,4

99,8%

                i.            Dana Bagi Hasil

93,9

108,7%

              ii.            Dana Alokasi Umum

381,6

99,3%

            iii.            Dana Alokasi Umum Khusus Fisik

50,2

93,1%

            iv.            DAK Nonfisik,Dana Otonomi Khusus dan Insentif Daerah

 

 

      2. Dana Desa

165,7

98,5%

C. Keseimbangan Primer

71,1

99,9%

D. Surplus/Defisit Anggaran

-642,2a

 

    Surplus (Defisit)% (PDB)

-956,3

 

 

-6,2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) tahun anggaran 2020 mengalami defisit Rp 956,3 Triliun. Meskipun begitu, defisit APBN lebih baik dari yang di perkirakan di dalam Perpres 72/2020 yaitu sebesar Rp 1.039,2 triliun. Kinerja pelaksanaan APBN misalnya dalam hal Realisasi pendapatan negara mencapai Rp 1.633,6 Trilliun ( 96,1 % dari target Perpres 72/ 2020). Jika di bandingkan dengan capaian tahun 2019,realisasi pendapatan negara Tahun 2020 tersebut tumbuh negatif  -16,7%.  Di sisi lain belanja negara, total belanja negara sepanjang 2020 mencapai Rp 2.589,9 trilliun, atau 94,6 % dari target. Belanja negara naik 12,2 %  dari realisasi 2019 yang di dukung oleh kebijakan realokasi anngaran belanja K/L dan TKDD.

 

 

v Data APBD Provinsi Sulawesi Tenggara

(Data APBD Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018)

                 

Nomor

Rincian

Nilai APBD

1

Pendapatan

3.785.562.578.471

2

PAD

903.949.000.785

3

Pajak daerah

688.866.498.396

4

Retribusi daerah

21.109.507.164

5

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan

47.274.752.446

6

lain-lain PAD yang sah

146.698.242.779

7

Dana perimbangan

2.865.113.577.686

8

Dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak

124.542.954.342

9

Dana alokasi umum

1.575.959.517.000

10

Dana alokasi khusus

1.164.611.106.344

11

Lain-lain pendapatan daerah yang sah

16.500.000.000

12

Hibah

-

13

Dana darurat

-

14

Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemda lainnya

-

15

Dana penyesuaian dan otonomi khusus

16.500.000.000

16

Bantuan keuangan dari provinsi atau pemda lainnya

-

17

Lain-lain

-

18

Belanja

3.586.474.436.543

19

Belanja tidak langsung

2.273.661.535.739

20

Belanja pegawai TL

1.303.814.903.045

21

Belanja bunga

6.597.947.228

22

Belanja supsidi

-

23

Belanja hibah

628.520.417.946

24

Belanja bantuan sosial

-

25

Belanja bagi hasil KPD PROP/KAB/KOTA dan PEMDES

302.222.794.259

26

Belanja bantuan keuangan KPD PROP/KAB/KOTA dan PEMDES

32.449.028.261

27

Belanja tidak terduga

56.445.000

28

Belanja langsung

1.312.812.900.804

29

Belanja pegawai L

-

30

Belanja barang dan jasa

517.615.638.541

31

Belanja modal

795.197.262.263

32

Surplus/devisit

199.088.141.928

33

Pembiayaan

286.106.451.257

34

Penerimaan

352.655.750.081

35

SiLPA TA sebelumnya

352.655.750.081

36

Pencairan dana cadangan

-

37

Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan

-

38

Penerimaan pinjaman daerah dan obligasi daerah

-

39

Penerimaan kembali pemberian pinjaman

-

40

Pengeluaran

66.549.298.824

41

Pembentukan dana cadangan

-

42

Penyertaan modal (investasi) daerah

20.906.980.424

43

Pembayaran pokok utang

45.642.318.400

44

Pemberian pinjaman daerah

-

45

Pembayaran kegiatan lanjutan

-

46

Pengeluaran perhitungan pihak ketiga

-

 

 

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD ) 2018 Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp 3,2 Trilliun di banding tahun 2017 yang hanya berkisar di bawah Rp 3 Trilliun.  kenaikan RAPB 2018 yang dinilai tidak begitu besar itu karena dipengaruh beberapa faktor penerimaan yang minim, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) serta adanya penghapusan penarikan dari bea cukai tembakau dan lain sebagianya. Menurut data, APBD Sulawesi Tenggara Tahun 2018 mengalami defisit sebesar Rp 38,34 Milyar di sebabkan karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan. Oleh karena itu, pengalokasian dana APBD tersebut harus mencapai target kinerja program dan renstranya masing-masing. Pertama, misalnya masalah infrastruktur, Pemprov harus memprogramkan perbaikan dan pembangunan beberapa pelabuhan yang belum memiliki fasilitas yang menunjang untuk peningkatan PAD. Ini di lakukan untuk menyelesaikan masalah perhubungan agar hubungan antar daerah di Sultra berjalan lancar. Selain itu, misalnya apabila Kab. Muna Barat dan Bombana di tetapkan sebagai sentra pengembangan bibit ternak sapi dan perkebunan, maka anggaran untuk itu tentu di prioritaskan. Begitu pula dengan kabupaten lain dengan potensi yang ada.

 

 

v Data APBD Kab. Muna Barat

 

APBD  Kabupaten Muna Barat  Tahun 2018

 

Nomor

Rincian

Nilai APBD

1

Pendapatan

601.856.282.675

2

PAD

32.972.030.173

3

Pajak daerah

3.529.270.434

4

Retribusi daerah

850.429.211

5

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan

514.911.137

6

lain-lain PAD yang sah

28.077.419.391

7

Dana perimbangan

492.690.813.288

8

Dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak

14.989.448.940

9

Dana alokasi umum

35.862.831.000

10

Dana alokasi khusus

120.838.533.348

11

Lain-lain pendapatan daerah yang sah

76.193.439.214

12

Hibah

2.000.000.000

13

Dana darurat

-

14

Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemda lainnya

7.369.185.429

15

Dana penyesuaian dan otonomi khusus

66.818.419.000

16

Bantuan keuangan dari provinsi atau pemda lainnya

-

17

Lain-lain

5.834.785

18

Belanja

617.988.731.358

19

Belanja tidak langsung

267.653.371.844

20

Belanja pegawai TL

157.529.090.219

21

Belanja bunga

-

22

Belanja supsidi

1.113.986.000

23

Belanja hibah

5.171.600.000

24

Belanja bantuan sosial

-

25

Belanja bagi hasil KPD PROV/KAB/KOTA dan PEMDES

-

26

Belanja bantuan keuangan KPD PROV/KAB/KOTA dan PEMDES

103.838.695.625

27

Belanja tidak terduga

-

28

Belanja langsung

350.335.359.514

29

Belanja pegawai L

-

30

Belanja barang dan jasa

136.587.825.148

31

Belanja modal

213.747.534.366

32

Surplus/devisit

16.132.448.683

33

Pembiayaan

69.641.344.935

34

Penerimaan

69.641.344.935

35

SiLPA TA sebelumnya

69.641.344.935

36

Pencairan dana cadangan

-

37

Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan

-

38

Penerimaan pinjaman daerah dan obligasi daerah

-

39

Penerimaan kembali pemberian pinjaman

-

40

Pengeluaran

-

41

Pembentukan dana cadangan

-

42

Penyertaan modal (investasi) daerah

-

43

Pembayaran pokok utang

-

44

Pemberian pinjaman daerah

-

45

Pembayaran kegiatan lanjutan

-

46

Pengeluaran perhitungan pihak ketiga

-

 

v Data Neraca Pembayaran Indonesia ( NPI )

(Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) 2020)

Komponen ( Milliar Dolar)

                                       2020

I

II

III

IV

Total

Transaksi Berjalan

-3,7

-2,9

1,0

0,8

-4,7

A. Barang

4,5

4,0

9,8

9,8

28,2

-          Ekspor, fob

41,7

34,7

40,8

46,2

163,3

-          Impor, fob

-37,3

-30,7

-31,0

-36,2

-135,2

      a. Nonmigas

5,8

3,3

9,4

11,3

29,9

      b. Migas

-2,7

-0,8

-0,7

-1,2

-5,4

B. Jasa-jasa

-1,9

-2,2

-2,7

-3,1

-9,8

C. Pendapatan Primer

-7,89

-6,2

-7,4

-7,5

-29,0

D. Pendapatan Sekunder

1,7

1,4

1,4

1,4

5,9

Transaksi Modal dan Finansial

-3,1

10,5

0,9

-0,9

7.8

  1. Investai langsung

4,3

3,4

1,4

4,2

14,1

  2. Investasi portofolio

-6,1

9,8

-1,9

2,2

3,9

  3. Investasi lainnya

-0,9

-2,7

1,5

-7,5

-10,2

Neraca Keseluruhan

-8,5

9,2

2,1

-0,2

2,6

  Memorandum

 

 

 

 

 

-          Cadangan Devisa

121,0

131,7

135,2

135,9

135,9

Dalam bulan  impor dan pembayaran ULN pemerintah

121,0

131,7

135,2

135,9

135,9

-          Transaksi Berjalan (% PDB)

-1,3

-1,3

0,4

0,3

-0,5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NPI secara keseluruhan tahun 2020 surplus, sehingga ketahanan sektor eksternal tetap terjaga di tengah tekanan pandemi Covid-19. Surplus NPI tahun 2020 sebesar 2,6 miliar dolar AS, melanjutkan capaian surplus pada tahun sebelumnya sebesar 4,7 miliar dolar AS. Perkembangan tersebut didorong oleh penurunan defisit transaksi berjalan serta surplus transaksi modal dan finansial. Defisit transaksi berjalan pada 2020 sebesar 4,7 miliar dolar AS (0,4% dari PDB), jauh menurun dari defisit pada 2019 sebesar 30,3 miliar dolar AS (2,7% dari PDB). Penurunan defisit tersebut sejalan dengan kinerja ekspor yang terbatas akibat melemahnya permintaan dari negara mitra dagang yang terdampak Covid-19, di tengah impor yang juga tertahan akibat permintaan domestik yang belum kuat. Sementara itu, transaksi modal dan finansial pada 2020 tetap surplus sebesar 7,9 miliar dolar AS sejalan dengan optimisme investor terhadap pemulihan ekonomi domestik yang terjaga dan ketidakpastian di pasar keuangan global yang mereda, terutama pada semester II 2020.

 

 

v Data Neraca Moneter Indonesia

(Neraca Otoritas Moneter (Uang Primer) Milyar Rupiah Tahun 2019)

No.

Keterangan

2019

 

Agust

 

Sept

1

Uang Primer

1,111,506

933,675

960,791

2

Uang kartal yang di edarkan

793,727

762,119

762,127

3

Uang kartal di luar Bank Umum dan BPR

654,683

666,793

674,441

4

Kas bank umum dan BPR

139,043

95,327

87,686

5

Saldo Giro positif Bank Umum pada BI

316,59

169,975

198,273

6

Giro sektor Swasta

1,181

1,581

391

7

SBI 1)

0

-

-

8

Faktor Yang Mempengaruhi Uang Primer

1,111,506

933,675

960,791

9

Aktiva Luar Negeri Bersih

1,759,015

1,954,621

1,975,658

10

Tagihan kepada Bukan Penduduk

1,874,561

2,071,764

2,093,505

11

Kewajiban kepada Bukan Penduduk

115,545

117,143

117,847

12

Tagihan kepada Bank Umum dan BPR

56

56

56

13

Kredit Likuiditas

56

56

56

14

Tagihan Lainnya

0

-

-

15

Tagihan Bersih kepada Pemerintah Pusat

-6,89

-108,875

-50,51

16

Tagihan kepada Pemerintah Pusat

155,269

127,419

125,649

17

Kewajiban kepada Pemerintah Pusat

162,159

236,294

176,158

18

Tagihan kepada Sektor Lainnya

10,106

9,875

9,869

19

Tagihan kepada Lembaga Keuangan Lainnya 2)

0

 

 

20

Pinjaman yang Diberikan

0

-

-

21

Tagihan Lainnya

0

-

-

22

Tagihan kepada Pemerintah Daerah

0

-

-

23

Pinjaman yang Diberikan

0

-

-

24

Tagihan Lainnya

0

-

-

25

Tagihan kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank BU

0

-

-

26

Pinjaman yang Diberikan

0

-

-

27

Tagihan Lainnya

0

-

-

28

Tagihan Kepada Sektor Swasta

10,106

9,875

9,869

29

Pinjaman yang Diberikan

0

-

-

30

Tagihan Lainnya

10,106

9,875

9,869

31

Operasi Pasar Terbuka 3)

-173,675

-361,142

-398,08

32

Kewajiban Lainnya Bank Umum dan BPR

-89,668

-56,104

-59,988

33

Simpanan Termasuk Uang Beredar

0

 

 

34

Simpanan Tidak Termasuk Uang Beredar

0

 

 

35

Saham dan Modal Lainnya

-354,651

-464,791

-489,646

36

Lainnya Bersih

-32,786

-39,965

-26,568

 

 

1)      Sejak Oktober 2009, SBI dan SDBI yang digunakan untuk pemenuhan GWM  Sekunder diperhitungkan sebagai komponen Uang Primer. Sejak Juli 2018, seiring dihapuskannya GWM Sekunder maka SBI dan SDBI tidak lagi diperhitungkan sebagai komponen Uang Primer.

2)      Sejak Juli 2011, dilakukan reklasifikasi komponen Tagihan Lainnya ke Pinjaman yang Diberikan berdasarkan klasifikasi pada MFSM 2000.

3)      Terdiri dari total SBI setelah dikurangi SBI yang digunakan untuk pemenuhan GWM Sekunder dan diperhitungkan sebagai komponen Uang Primer (butir 1), SBIS, Repo OPT, Term Deposit, BI Deposit Facility, BI Lending Facility, SBN.

4)      Pada edisi September 2019 dilakukan revisi data periode Januari – Agustus 2019, antara lain reklasifikasi sektor institusi dari pemerintah menjadi Lembaga Keuangan Non Bank sehingga dikategorikan sebagai Komponen Uang Primer berupa Giro Sektor Swasta.



Sumber :

1. PDB Pengeluaran - Portal Satudata Perdagangan (kemendag.go.id) 

2. APBN 2019 (kemenkeu.go.id)

3. 28_kfr2019_sultra.pdf (kemenkeu.go.id)

4. Gubernur Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2018 di DPRD Sultra | ZonaSultra.com

5. TABEL1_2.pdf (bi.go.id)

6. Neraca Pembayaran (NPI) Triwulan IV 2020 Tetap Baik, Ketahanan Eksternal Terkendali (bi.go.id)

7. https://www.bi.go.id/id/

Pengelolaan Nilai Tukar dan Aliran Modal Asing

    Assalamua'alaikum Happ y Readers 😊😊 yuk simak dan pahami materi mengenai Pengelolaan Nilai Tukar di Indonesia....  Selamat Membaca...